Salam Kami


doa rabithah

doa rabithah

HADAPILAH...SHOUTUL HARAKAH

Kamis, 25 Agustus 2011

sANLAT 1432 h BERSAMA MBAK aFIFAH DAN uST sHOLIhIN



......

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 23 Agustus 2011

Foto Mentoring Akbar 2



......

[+/-] Selengkapnya...

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda!


Ditulis oleh: Anne Ahira

"Siapapun bisa marah. Marah itu mudah.
Tetapi, marah pada orang yang tepat,
dengan kadar yang sesuai, pada waktu
yang tepat, demi tujuan yang benar, dan
dengan cara yg baik, bukanlah hal mudah."

-- Aristoteles, The Nicomachean Ethics.

......

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 21 Agustus 2011

Pesantren Ramadan 1432 H: Bersama Ust Solihin Abu Izzudin dan Mbak Afifah Afra

Bismillah...jika Allah mengizinkan, Senin- Rabu, 22-24 Ramadan, RISMA Melati akan menyelenggarakan pesantren ramadan  1432 H. Pesantren kilat kali ini akan terasa istimewa, kehadiran 2 orang pembicara ternama, Ust Solihin Abu Izzudin (penulis dan Trainer Zero to Hero) dan Mbak Afifah Afra akan memberi keistimewaan tersendiri. 

Tema sanlat kali ini adalah DENGAN SEMANGAT KEMERDEKAAN, BINA DIRI DI BULAN SUCI MENJADI GENERASI QUR'ANI. 
Terasa tak sabar menanti, Buat semua sahabat RISMA Melati..semangat yah! Semoga Acara ini berkah dan sukses.

......

[+/-] Selengkapnya...

Hukum Berduaan dengan Tunangan

dakwatuna.com - Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa, adat,  dan  syara’,  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke sana.
Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar) dan  “zawaj” (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin;  dan  syari’at  membedakan  secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin dengan wanita  tertentu, sedangkan zawaj  (perkawinan) merupakan akad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

......

[+/-] Selengkapnya...

Hukum Wanita Memandang Laki2

Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, ‘Palingkanlah pandanganmu.” (HR Muslim)

......

[+/-] Selengkapnya...